Rabu, 14 Juli 2010

Prosedur Parkir di Area Tambang


            PROSEDUR PARKIR
Parkir kendaraan berat, alat gali/muat, alat angkut dan kendaraan ringan di area tambang mempunyai resiko kecelakaan terhadap manusia sekitar alat maupun kerusakan pada alat yang diakibatkan oleh benturan/tabrakan ketika keluar dari perparkiran ataupun akibat kendaraan meluncur tanpa pengemudi.
Kecelakaan yang berkaitan dengan perpakiran di area tambang sering terjadi karena :
1.       Pengemudi tergesa-gesa memundurkan kendaraanya keluar dari perparkiran tanpa memeriksa sekelilingnya.
2.       Situasi di belakang kendaraannya sering berubah karena ada orang lain atau kendaraan lain yang lewat atau berhenti di belakangnya.
3.       Terbatasnya pandangan operator pada saat bergerak mundur.
2.       Kendaraan mekanik yang melayani perbaikan alat berat tertabrak atau tersenggol kendaraan yang mundur, dan
3.       Ruas jalan yang terbatas dan situasi yang sering berdebu.
Untuk menghindari kecelakaan akibat pergerakan kendaraan di daerah parkir maka perlu dibuatkan standar parkir untuk kendaraan ringan dan kendaraan berat di area tambang.
Standar ini menentukan pedoman untuk prosedur parkir kendaraan di area tambang. Standar ini terdiri atas ruang lingkup, istilah dan definisi, dan prosedur parkir kendaraan di area tambang.

Beberapa istilah dan definisi yang sering dipakai di tambang :
kendaraan ringan ( Light Vehicle )
kendaraan kecil yang dipakai pengawas operasi lapangan, atau pekerja lain seperti surveyor, mekanik, dan lain-lain yang sering dioperasikan di permuka kerja
kendaraan berat ( Heavy Equipment )
alat pemindah tanah (bulldozer, shovel, dragline, scrapper, dan bucket wheel excavator) dan kendaraan/truk pengangkut, grader dan lain-lain yang dioperasikan untuk menunjang kegiatan penambangan
truk servis ( Service Truck )
truk yang dilengkapi dengan perlatan perawatan/sevis seperti bak pelumas, pompa, kompresor atau peralatan perawatan lain untuk melayani perawatan/perbaikan peralatan di tambang
truk bahan bakar ( Fuel Truck )
truk yang dilengkapi dengan tangki bahan bakar untuk melayani pengisian bahan bakar ke alat yang beroperasi di tambang
parkir maju ( Drive Through )
parkir dengan posisi yang memungkinkan kendaraan bergerak ke luar daerah parkir dengan tidak harus bergerak mundur tetapi langsung maju
parkir mundur
parkir yang dimulai dengan memundurkan kendaraan sehingga bagian belakang menyentuh pemberhenti (stopper) yang dipasang di tempat parkir permanen berupa balok atau tanggul kecil sebagai patokan untuk berhenti
pemberhenti ( stopper )
Palang/balok atau tanggul yang dipasang pada tempat parkir sebagai batas berhentinya ban belakang jika kendaraan diparkir
cekungan penghalang bergerak
permukaan pelataran parkir yang dibuat cekung (spoon drains/safety riils) sehingga roda kendaraan bagian depan/belakang berada pada cekungan agar tidak mudah bergerak tanpa dikemudikan.

Prosedur parkir :
Parkir kendaraan ringan di PKrmuka kerja ( Front )
1.       Kendaraan ringan diparkir pada jarak minimal 30 meter dari alat gali/muat yang sedang beroperasi dan di luar jalur keluar masuk alat angkut.
2.       Kendaraan ringan diparkir dengan jarak minimal 1 kali tinggi tebing.
3.       Kendaraan ringan diparkir menghadap pada posisi kabin operator alat gali/muat yang memungkinkan posisi kendaraan dapat terlihat oleh operator alat gali/muat.
4.       Kendaraan ringan diparkir dengan posisi bergerak maju pada saat keluar.
5.       Klakson kendaraan ringan harus dibunyikan sebelum bergerak maju atau mundur di area parkir.
6.       Rem parkir kendaraan ringan diaktifkan, mesin dimatikan, dan persneling dimasukkan pada gigi rendah (low gear).
7.       Lampu putar (rotary lamp), lampu kilat (flash lamp) atau lampu tanda bahaya (hazard lamp) kendaraan ringan tetap dinyalakan pada saat diparkir.

Parkir alat angkut di Permuka Kerja ( Front )
1.       Alat angkut/truk diparkirkan pada tempat yang dikhususkan untuk parkir.
2.       Sebelum bergerak maju atau mundur klakson alat angkut/truk harus dibunyikan.
3.       Pada saat parkir, alat angkut diposisikan ban depan atau ban belakang berada pada cekungan (spoom drains/safety riils) yang tersedia.
4.       Pada saat diparkir, alat angkut/truk diposisikan siap maju, (drive through parking) atau parkir mundur dengan posisi ban belakang merapat ke tanggul atau balok yang berfungsi sebagai patokan pemberhenti (stopper).
5.       Rem parkir alat angkut / truk diaktifkan, mesin dimatikan, dan persneling dimasukkan pada gigi rendah (low gear).

Parkir truk servis dan truk bahan bakar di Permuka Kerja ( Front )
1.       Truk servis dan truk bahan bakar diparkir pada posisi yang terlihat oleh operator alat berat yang akan dilayani.
2.       Sebelum bergerak maju atau mundur klakson truk servis dan truk bahan bakar harus dibunyikan.
3.       Rem parkir truk servis dan truk bahan bakar diaktifkan, mesin dimatikan, dan persneling dimasukkan pada gigi rendah (low gear).
4.       Lampu putar (rotary lamp), lampu kilat (flash lamp) atau lampu tanda bahaya (hazard lamp) truk servis dan truk bahan bakar tetap dinyalakan pada saat diparkir.

Parkir grader atau alat berat lainnya
1.       Grader dan alat berat lainnya diparkir pada tempat aman dengan jarak minimal 1 kali tinggi tebing dan tidak mengganggu lalu lintas.
2.       Sebelum bergerak maju atau mundur klakson grader dan alat berat lainnya supaya dibunyikan
3.       Blade/bucket/ripper supaya diturunkan pada saat grader dan alat berat lainnya diparkir

Parkir kendaraan ringan atau kendaraan berat di jalan tambang
Kendaraan ringan atau kendaraan berat dilarang parkir di jalan pengangkutan tambang dan jika terpaksa parkir maka harus mengikuti prosedur berikut.
1.       Kendaraan supaya diparkir pada lokasi yang aman agar tidak mengganggu lalu lintas.
2.       Rem parkir kendaraan diaktifkan, mesin dimatikan, dan persneling dimasukkan pada gigi rendah (low gear).
3.       Lampu putar (rotary lamp), lampu kilat (flash lamp) atau lampu tanda bahaya (hazard lamp) kendaraan tetap dinyalakan pada saat diparkir.
4.       Ban depan supaya diarahkan ke tanggul/tebing jika parkir pada jalan tanjakan/jalan turunan dan ganjal dipasang.
5.       Rambu segitiga pengaman supaya dipasang apabila kendaraan yang diparkir mengalami kerusakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar