Jakarta - Dari segi teknis prosedural, sangat sulit mengetahui para pembeli saham jatahan PT Krakatau Steel (KS). Namun dari skema proses IPO, undang-undang pasar modal sudah jelas menunjukkan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kekacauan saham perdana PT KS. Ini permainan gila-gilaan.
Menurut pengamat pasar modal, Yanuar Rizky, sebenarnya tak hanya politisi yang menerima jatah saham KS, tapi juga semua pihak yang terlibat dalam penentuan IPO, kalangan pengusaha dan pejabat tertentu. Penjatahan saham ini di luar ketentuan Undang-Undang No 8/1995 tentang Pasar Modal, di mana semua yang terlibat tidak boleh melakukan transaksi.
Yanuar pun mengatakan, selama terjadi kasus kejahatan di pasar modal, penjualan IPO KS ini merupakan kasus yang sangat vulgar dan gila dalam menjarah dana dari aset negara. Berikut wawancara detikcom bersama Managing Partner Aspirasi Indonesia Research Institute itu, di kantornya, Jl Hanglekir II No 15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2010) silam.